Bagian-Bagian Surat Resmi dan Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik-Digital
Saat ini beberapa orang masih kesulitan dan tidak mengetahui bagaimana struktur penulisan surat resmi yang baik dan benar. Sesuai dengan namanya, surat resmi akan digunakan dalam suatu hal yang penting dan berkaitan dengan perseorangan atau kelompok yang memiliki jabatan tinggi. Penyusunan surat dan pemilihan bahasa yang baik tentu saja berhubungan dengan etika publik yaitu dengan bersikap hormat, sopan, dan mencerminkan tanggung jawab akan isi dari sebuah surat. Dalam korespondensi Bahasa Indonesia penulisan surat didasarkan kepada jenis surat itu sendiri karena setiap jenis surat memiliki fungsi dan tujuan masing-masing. Pengetahuan korespondensi ini tidak hanya berguna di dunia pendidikan saja, hal ini juga berguna dalam bisnis bahkan pemerintahan.
Bagian-Bagian Surat Resmi
Berikut ini adalah bagian-bagian dari surat resmi;
Biasanya sudah tercetak dengan baik pada kertas surat. Kepala surat
minimal terdiri dari nama instansi, perusahaan atau organisasi lengkap dengan
alamatnya dan disertai lambang dari instansi, perusahaan, atau organisasi yang
bersangkutan. Namun kalau kepala surat terpaksa harus diketik maka
pengetikkannya dibuat yang simitris dengan format huruf.yang sudah ditentukan.
2. Tanggal Surat
Penulisan tanggal surat harus memenuhi kriteria berikut ini;
a.
Di depan tanggal ditulis nama kota.
b. Nama bulan tidak boleh disingkat atau diganti dengan angka
c. Pada akhir tanggal tidak perlu diberi tanda baca apapun
d. Tahun tidak boleh disingkat
3. Nomor surat
a. Nomor surat terdiri dari : nomor urut surat pada tahun yang bersangkutan,
kode surat, tahun pembuatan. Pengetikannya lurus dengan margine kiri.
b. Lampiran diketik di bawah kata No. dan menyebutkan jumlah lampiran
dan bukan apa yang dilampirkan. Jika tidak ada yang dilampirkan, diganti dengan
tanda (-)
c. Kata Hal diketik di bawah kata lampiran Hal berisikan inti keseluruhan isi surat
dinas.
4. Alamat
Jika alamat tersebut menunjuk nama orang maka penulisannya dengan ketentutan
sebagai berikut :
a. Di depan nama diberi kata Yang terhormat dan disingkat Yth.
b. Tidak boleh melebihi separuh dari lebar kertas
c. Nama tidak boleh diputus (ganti baris)
d. Jika namanya panjang sehingga melebihi separuh dari lebar kertas maka dapat
disingkat dan singkatan hendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh yang
punya nama sepanjang penulis surat mengetahuinya.
e. Akhir baris dari alamat tidak perlu diberi tanda baca apapun.
5. Isi Surat
a. Jarak baris menyesuaikan dengan banyak sedikitnya isi surat. Dapat dibuat
dengan jarak baris 1, 1,5 atau 2 spasi.
b. Diusahakan jangan terlalu menggantung atau terlalu kebawah. (hendaknya
menulis surat seperti menempatkan foto pada pigura)
c. Diusahakan hanya menggunakan 1 lembar kertas
Lembar ke 2 (dua) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ketikan yang paling atas lebih kurang 4 cm dari atas kertas.
2) Kertas yang dipakai untuk lembar ke 2 (dua) kualitasnya harus sama dengan
kertas yang dipakai pada lembar pertama.
3) Sekurang-kurangnya pada halaman ke dua terdiri dari 3 (tiga) baris dan bukan
tiga kalimat.
4) Pertama di sebelah kiri atas ditulis nama penerima, di tengah-tengah angka 2
(yang menunjukkan halaman ke 2) dan paling kanan atas adalah tanggal surat.
6. Kelompok tanda tangan
Terdiri dari jabatan, tanda tangan, nama
terang, NIP dan Cap Dinas.
a. Jabatan diketik di sebelah kanan bawah, diakhiri tanda koma (,) dan dengan
huruf besar pada awal kata.
b. Nama terang diketik dengan huruf besar pada setiap awal kata dan tidak perlu
diapit dengan tanda kurung.
c. Nama dapat mencantumkan gelar akademik ( Drs. SH, Dr.dll.)
d. NIP diketik dengan huruf besar semua tanpa diakhiri tanda titik dan diikuti
dengan nomor tanpa jarak.
e. Cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi tanda tangan.
7. Tembusan
a. Diketik lurus dengan margine kiri.
b. Diketik sebaris dengan nama pejabat.
c. Diakhiri dengan titik dua (:)
d. Tanpa digaris bawah.
e. Jika yang diberi tembusan lebih dari satu maka diberi nomor urut.
f. Tidak ada kata arsip atau pertinggal.
Penandatanganan Surat
Terdapat dua
jenis yang dapat digunakan dalam
penandatanganan surat resmi ataupun non-resmi, yaitu Tanda Tangan
Elektronik dan Tanda Tangan Digital. Perbedaan kedua tanda tangan tersebut
dapat dilihat pada tabel berikut;
|
Tanda Tangan Elektronik |
Tanda Tangan Digital |
|
Digunakan untuk memverifikasi dokumen |
Digunakan untuk mengamankan dokumen |
|
Bisa berbentuk gambar, tulisan, bahkan checklist |
Bentuk tanda tangan tidak menentukan keabsahan |
|
Tidak memiliki sistem keamanan dokumen |
Memiliki sistem keamanan dokumen |
|
Tidak bisa divalidasi |
Bisa divalidasi semua individu yang bersangkutan dengan dokumen |
|
Tidak bisa menjamin integritas dokumen |
Integritas dokumen bisa dijamin |
|
Tidak memiliki kekuatan hukum |
Memiliki kekuatan hukum |
|
Tidak memiliki regulasi yang jelas |
Terdaftar dan teregulasi di bawah pihak berwajib |
Perbedaan besar dari kedua tanda tangan ini adalah Tanda Tangan Digital menggunakan sertifikat digital berbasis yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikat (CA) yang mengikat identitas seseorang atau perusahaan ke pasangan kunci kriptografi. Ketika sebuah dokumen ditandatangani secara digital dengan kunci pribadi penandatangan, maka dokumen dan identitas penandatangan akan terikat bersama untuk membentuk sidik jari digital.
Untuk mengetahui cara membuat Tanda Tangan Elektronik dan Tanda
Tangan Digital dapat dilihat di sini.

